Senin, 23 Mei 2011

Ekonomi Politik Politik Media

Pendekatan ekonomi politik memfokuskan pada kajian utama tentang hubungan antara struktur ekonomi-politik, dinamika industri media, dan ideologi media itu sendiri. Perhatian penelitian ekonomi politik diarahkan pada kepemilikan, kontrol serta kekuatan operasional pasar media. Dari titik pandang ini, institusi media massa dianggap sebagai sistem ekonomi yang berhubungan erat dengan sistem politik (Hardiman, 1990:21).
Perspektif ekonomi politik kritis juga menganalisa secara penuh pada campur tangan publik sebagai proses legitimasi melalui ketidaksepakatan publik atas bentuk-bentuk yang harus diambil karena adanya usaha kaum kapitalis mempersempit ruang diskursus publik dan representasi. Dalam konteks ini dapat juga disebut adanya distorsi dan ketidakseimbangan antara masyarakat, pasar dan sistem yang ada. Sedangkan kriteria-kriteria yang dimiliki oleh analisa ekonomi politik kritis terdiri dari tiga kriteria. Kriteria pertama adalah masyarakat kapitalis menjadi kelompok (kelas) yang mendominasi. Kedua, media dilihat sebagai bagian dari ideologis di mana di dalamnya kelas-kelas dalam masyarakat melakukan pertarungan, walaupun dalam konteks dominasi kelas-kelas tertentu. Kriteria terakhir, profesional media menikmati ilusi otonomi yang disosialisasikan ke dalam norma-norma budaya dominan. (Hardiman, 1990:50).
Perspektif ekonomi-politik kritis memiliki tiga varian utama. Ketiga varian tersebut adalah instrumentalisme, kulturalisme, dan strukturalisme. Dalam penelitian ini, varian yang digunakan adalah perspektif instrumentalisme. Perspektif ini memberikan penekanan pada determinisme ekonomi, di mana segala sesuatu pada akhirnya akan dikaitkan secara langsung dengan kekuatan-kekuatan ekonomi. Perspektif ini melihat media sebagai instrumen dari kelas yang mendominasi. Dalam hal ini kapitalis dilihat sebagai pihak yang menggunakan kekuatan ekonominya - untuk kepentingan apapun - dalam sistem pasar komersial untuk memastikan bahwa arus informasi publik sesuai dengan kepentingannya (Hardiman, 1990:98).
Studi lajian budaya kritis juga menempatkan media sebagai salah satu aktor budaya dalam melakukan imperialisme budaya. Aktor budaya dalam konteks ini adalah konteks ideologi dominan maka media menjadi ideological apparatus. Studi resepsi kritis menempatkan bahwa kelompok khalayak terbagi dalam klasifikasi status sosial dan ekonomi (Lull, 1992:98).

Senin, 28 Maret 2011

Kode Etik Jurnalistik


Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
           
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a.      Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b.      Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c.      Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d.      Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a.      menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b.      menghormati hak privasi;
c.      tidak menyuap;
d.      menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e.      rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f.       menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g.      tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h.      penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a.      Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b.      Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c.      Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d.      Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran                                                                                                                    
a.      Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b.      Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c.      Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d.      Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.      Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a.      Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b.      Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a.      Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi  atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b.      Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a.      Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b.      Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c.      Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d.      “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a.      Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b.      Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a.      Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b.      Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a.      Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b.      Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a.      Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b.      Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c.      Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.


Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.


Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia

Kamis, 24 Maret 2011

Komunikasi Politik Media Massa


Komunikasi memiliki ruang lingkup yang tidak terbatas. Dalam arti, komunikasi dibutuhkan dalam setiap ruang aktivitas kehidupan manusia. Termasuk diantaranya dalam penyelenggaraan negara dan sistem pernerintahan. Datam konteks ini, belakangan dikenal istilah komunikasi politik. Secara etimologis komunikasi politik berasal dari dua kata, yakni komunikasi dan politik dalam sistem politik, komunikasi berfungsi menjembatani antara situasi kehidupan politik yang ada pada suprastruktur politik dengan infrastruktur politik Istilah komunikasi politik lahir dari dua istilah yaitu “komunikasi“ dan “politik”.
 Hubungan kedua istilah itu dinilai besifat intim dan istimewa karena pada domain politik, proses komunikasi menempati fungsi yang fundamental. Bagaimanapun pendekatan komunikasi telah membantu memberikan pandangan yang mendalam dan lebih halus mengenai perilaku politik (Nasution,).
Banyak buku tentang komunikasi politik diawali dengan pengembaraan definisi, meskipun selalu diakui bahwa istilah komunikasi politik mencakup pemahaman yang sangat luas. Misalnya yang disebutkan oleh Denton dan Woodward, mengartikan komunikasi politik sebagai diskusi publik tentang alokasi sumber kekuasaan, kewenangan pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, dan pemberian sanksi berupa mekanisme reward and punishment. Tema-tema studi tentang komunikasi politik pada umumnya berkisar di seputar, bagaimana peranan komunikasi di dalam fungsi politik. Komunikasi politik mempersembahkan semua kegiatan sistem politik, baik masa kini maupun masa lampau sehingga aspirasi dan kepentingan dikonversikan menjadi berbagai kebijaksanaan. Pemikiran tersebut berangkat dari pemikiran bahwa komunikasi adalah suatu proses yang menyatu dengan gejala politik (Panuju, 1997 : 40)
Berbeda dengan para teoritisi komunikasi tadi, seorang praktisi komunikasi, Maswadi Rauf, melihat komunikasi politik dari dua dimensi: Pertama, komunikasi politik sebagai sebuah kegiatan dan kedua, komunikasi politik sebagai kegiatan ilmiah. Komunikasi politik sebagai kegiatan politik merupakan penyampaian pesan-pesan yang bercirikan politik oleh aktor-­aktor politik kepada pihak lain. Kegiatan ini bersifat empirik karena dilakukan secara nyata dalam kehidupan sosial. Sedangkan sebagai kegiatan ilmiah maka komunikasi politik adalah salah satu kegiatan politik dalam sistem politik. (Sumarno, 2006:)
Lasswell mengatakan bahwa cara yang baik untuk menjelaskan komunikasi ialah dengan menjawab pertanyaan mendasar : Who Says What In Which Channel To Whom With What Effect? (Effendy, 2001: 10). Laswell ingin menyebut komunikasi adalah proses penyampaian pesan oleh komunikator kepada komunikan melalui media yang menimbulkan efek tertentu. Beberapa ahli lainnya mendefinisikan komunikasi sebagai pengalihan informasi untuk memperoleh tanggapan (Aranguren), saling berbagai informasi, gagasan atau sikap (Schramm), saling berbagai unsur-unsur perilaku, atau modus  kehidupan melalui perangkat-perangkat aturan (Cherry), penyesuaian pikiran, penciptaan perangkat simbol bersama di dalam pikiran para peserta (Merilland), pengalihan informasi dari satu orang atau kelompok kepada yang lain, terutama dengan menggunakan simbol (Theodorson). Dari berbagai definisi komunikasi itu Nimmo menjelaskan bahwa kita akan menemukan kesamaan pada penekanan-penekanan tertentu (Nimmo, 2000: 5).
Selain itu, penulis literatur Ilmu Komunikasi, Harun dan Sumarno menambahkan bahwa kehadiran komunikasi politik adalah untuk mewujudkan kondisi harmonis, berlanjutnya sistem politik secara berkesinambungan yang dapat mengayomi seluruh individu yang berada dalam sistem tersebut" (Harun dan Sumarno,). Dengan demikian jelas bahwasanya komunikasi politik merupakan media yang menjembati hubungan antara komunikator politik dengan komunikan politik, dan menjadikan setiap proses penyampaian pesan sebagai momen untuk membentuk kondisi sosial yang lebih baik.
Dalam pembahasan lebih lanjut tentang komunikator politik, Nimmo pada bukunya komunikasi politik (komunikator, pesan dan media) mengaitkan peran komunikator politik sebagai penentu. Menurutnya, komunikator politik memainkan peran sosial yang utama dalam agenda politik. Untuk itu; dia membagi komunikator politik ke dalam beberapa kategori, yang terdiri atas: Pertama, Politikus yang bertiniak sebagai komunkator politik. Dalam prakteknya, komunikator kategori ini melakukan proses komunikasi politik sebagai alat untuk mencari pengaruh. Kedua, komunikator profesional dalam politik. Berbeda dengan komunikator politik, komunikator profesional adalah peran sosial yang relatif baru yang secara umum bertujuan meningkatkan kesadaran politik. Sedangkan ketiga, aktivis atau komunikator politik paruh waktu adalah lebih mengedepankan pendekatan ideologis dalam praktek komunikasi politik yang dilakukanny (Nimmo)
Komunikasi politik menyalurkan aspirasi dan kepentingan politik rakyat yang menjadi input sistem politik dan pada waktu yang bersamaan komunikasi politik juga menyalurkan kebijakan yang diambil atau output dari sistem politik. Dengan demikian melalui komunikasi politik maka rakyat dapat memberikan dukungan, menyampaikan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap sistem politik. Melalui itu pula rakyat akan mengetahui apakah dukungan, aspirasi, dan pengawasan itu tersalurkan atau tidak sebagaimana dapat mereka simpulkan dari kebijakan politik yang diambil. Para ilmuwan politik mengartikan komunikasi politik sebagai kegiatan politik yang merupakan penyampaian pesan-pesan yang bercirikan politik oleh aktor-aktor politik kepada pihak lain. Hakikat komunikasi politik adalah upaya untuk mewujudkan tujuan pemikiran politik yang melibatkan berbagai pihak sebagaimana mereka harapkan.
Analisis paling banyak dari isi berita politik di media adalah mempertanyakan luasnya bias politik yang terjadi, khususnya bias ideologi. Reese and Shoemaker (1996; 251–254) mendefinisikan bias sebagai “sebuah tendensi yang konsisten dari kebenaran obyektif dengan penyimpangan baik ke kanan maupun ke kiri. Pada surat kabar dan informasi hal itu mengarah pada tendensi atau berpihak ke salah satu posisi”.
Karena pentingnya berita media sebagai foum partisan, banyak studi menganggap berita cenderung mengarah kepada iklan daripada memberikan argumentasi yang rasional. Ada beberapa tipologi dari bias berita menggunakan konsep obyektivitas, yaitu apakah bias berita itu (1) bias terbuka dan (2) bias tertutup ataukah (3) bias berita yang diharapkan atau (4) bias berita yang tidak diharapkan.
Demikian empat tipe dari bias berita. Partisan mengacu pada konsep memasukkan isi seperti memasukkan kepentingan kandidat pada editorial, kolom opini, akses slot pada televisi dan radio, dan iklan. Dalam banyak kasus, isinya dapat secara terbuka atau partisan secara tidak sengaja. Problem mengukur bias media tidak ada yang referensi yang cocok apabila kita membandingkan isi media. Mengukur bias media memerlukan standard fairness yang bisa diterima, tetapi hal itu tidak mudah. Menguji deviasi politik media selalu diletakkan pada analisis media yang bersangkutan. Lebih dari itu, isi media mempunyai pengaruh bagi terjadinya perubahan sosial. Isi media tidak hanya manifestasi budaya. Penulis buku ini memberikan gambaran bahwa isi media adalah sebuah sumber kebudayaan. Bahwa isi media adalah elemen budaya, kemudian merangkainya, membingkainya, dan mengembalikanya kepada khalayak. Artinya, ada beberapa faktor ekstra media yang masuk dan mempengaruhi tampilan media secara keseluruhan.
            Sebagai arena perang simbolik, setidaknya media massa dapat menjadi  saluran pihak-pihak yang bertikai untuk memanipulasi opini publik. Dengan frame yang dimiliki, masing-masing pihak yang berkepentingan berusaha menonjolkan basis penafsiran, klaim atau argumentasi tertentu sebagai upaya menyerang pihak lawan dan mengklaim kebenaran pihaknya. Semua itu dilakukan sebagai cara atau strategi untuk memperoleh dukungan publik. Dalam konteks kampanye legislatif, pada dasarnya, kampanye politik adalah penciptaan, penciptaan ulang, dan pengalihan lambang siginifikan secara sinambung melalui komunikasi. Kampanye menggabungkan partisipasi aktif yang melakukan kampanye dan pemberi suara. Mereka yang melakukan kampanye baik kandidat, penasihat, konsultan maupun tim pendukung berusaha mengatur kesan pemberi suara tentang mereka dengan mengungkapkan lambang-lambang yang oleh mereka diharapkan akan mengimbau para pemilih.

Rabu, 23 Maret 2011

Komunikasi Antar Budaya


Budaya berkenaan dengan cara manusia hidup. Manusia belajar berpikir, merasa, mempercayai dan mengusahakan apa yang patut menurut budayanya. Bahasa, persahabatan, kebiasaan mereka makan, praktik komunikasi, tindakan-tindakan sosial, kegiatan-kegiatan ekonomi dan politik, dan teknologi, semua itu berdasarkan pola-pola budaya. Budaya adalah suatu konsep yang membangkitkan minat. Secara formal budaya didefenisikan sebagai tatanan pengetahuan, pengalaman, kepercayaan, nilai, sikap, makna, hirarki, agama, waktu peranan, hubungan ruang, konsep alam semesta, objek-objek materi dan milik yang diperoleh oleh sekelompok besar orang dari generasi ke generasi melalui usaha individu dan kelompok. Budaya menampakkan diri dalam pola-pola bahasa dan dalam bentuk-bentuk kegiatan dan perilaku yang berfungsi sebagai model-model bagi tindakan-tindakan penyesuaian diri dan gaya komunikasi yang memungkinkan orang-orang tinggal dalam suatu masyarakat di suatu lingkungan geografis tertentu pada suatu tingkat perkembangan teknis tertentu dan pada suatu saat tertentu. Budaya dan komunikasi tak dapat dipisahkan oleh karena budaya tidak hanya menentukan siapa bicara dengan siapa, tentang apa, dan bagaimana orang menyandi pesan, makna yang ia miliki untuk pesan, dan kondisi-kondisinya untuk mengirim, memperhatikan dan menafsirkan pesan. Sebenarnya seluruh perbendaharaan perilaku kita sangat bergantung pada budaya tempat kita dibesarkan. Konsekuensinya, budaya merupakan landasan komunikasi. Bila budaya beraneka ragam, maka beraneka ragam pula praktik-praktik komunikasi.
Komunikasi antarbudaya terjadi bila produsen pesan adalah anggota suatu budaya dan penerima pesannya adalah anggota suatu budaya lainnya. Dalam setiap budaya ada bentuk lain yang agak serupa dengan bentuk budaya. Ini menunjukkan individu telah dibentuk oleh budaya. Bentuk individu sedikit berbeda dari bentuk budaya yang mempengaruhinya. Ini menunjukkan dua hal. Pertama, ada pengaruh-pengaruh lain di samping budaya yang membentuk individu. Kedua, meskipun budaya merupakan kekuatan dominan yang mempengaruhi individu, orang-orang dala suatu budaya pun mempunyai sifat-sifat yang berbeda. Dalam banyak hal, hubungan antara budaya dan komunikasi bersifat timbal balik. Keduanya saling mempengaruhi. Apa yang kita bicarakan, bagaimana kita membicarakannya, apa yang kita lihat, perhatikan, atau abaikan, bagaimana kita berpikir, dan apa yang kita pikirkan dipengaruhi oleh budaya. Pada gilirannya, apa yang kita bicarakan, bagaimana kita membicarakannya, dan apa yang kita lihat turut membentuk, menentukan, dan menghidupkan budaya kita. Budaya takkan hidup tanpa komunikasi dan komunikasi takkan hidup tanpa budaya. Masing-masing tak dapat berubah tanpa menyebabkan perubahan pada yang lainnya.  

APA TANDA PANTUN MELAYU
SYAIRNYA INDAH MENYENTUH KALBU
APA TANDA ORANG BERILMU
HIDUP MENGABDI KEPADA AYAH DAN IBU